Correct Article 52
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Anggaran dana penyelenggaraan pengelolaan sampah digunakan untuk:
a. kegiatan perencanaan;
b. pengadaan prasarana dan sarana;
c. pengadaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
d. operasional dan pemeliharaan;
e. pengendalian dampak lingkungan;
f. pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat;
g. pemulihan lingkungan akibat kegiatan pengelolaan sampah;
h. kompensasi jasa pelayanan dan dampak negatif pemrosesan akhir;
i. sosialisasi, edukasi, dan pembinaan pengelolaan sampah;
j. pengawasan penegakan hukum;
k. sistem informasi pengelolaan sampah; dan
l. monitoring dan evaluasi.
(2) Standar satuan harga dana penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
