Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran dana penyelenggaraan pengelolaan sampah digunakan untuk: a. kegiatan perencanaan; b. pengadaan prasarana dan sarana; c. pengadaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia; d. operasional dan pemeliharaan; e. pengendalian dampak lingkungan; f. pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat; g. pemulihan lingkungan akibat kegiatan pengelolaan sampah; h. kompensasi jasa pelayanan dan dampak negatif pemrosesan akhir; i. sosialisasi, edukasi, dan pembinaan pengelolaan sampah; j. pengawasan penegakan hukum; k. sistem informasi pengelolaan sampah; dan l. monitoring dan evaluasi. (2) Standar satuan harga dana penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction