Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan pengelolaan sampah berasal dari: a. APBD; dan/atau b. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction