Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Teknis pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama antar Perangkat Daerah, Pemerintah Pusat, dan Provinsi. (2) Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan, Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan sampah.
Your Correction