Correct Article 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. disinsentif fiskal; dan
b. disinsentif non fiskal.
(2) Wali Kota memberikan disinsentif kepada setiap orang dengan ketentuan:
a. tidak melakukan pemilahan sampah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan/atau berpotensi berdampak negatif pada kesehatan dan/atau lingkungan;
b. melakukan konsumsi material, produk dan kemasan yang boros material atau mengandung bahan berbahaya dan beracun;
c. produsen yang mengembangkan atau memperdagangkan proses kerja, produk dan kemasan yang boros material atau mengandung bahan berbahaya dan beracun; dan/atau
d. tidak sepenuhnya melakukan upaya pengolahan sampah organik di kawasan, rumah, dan fasilitas.
(3) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan kepada setiap orang dapat diatur melalui mekanisme retribusi.
(4) Disinsentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa:
a. penambahan dan/atau pengetatan persyaratan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
b. pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
Your Correction
