Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan insentif dan disinsentif kepada setiap orang yang melakukan pengelolaan sampah. (2) Insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan upaya pengendalian sampah dalam rangka mewujudkan tujuan pengelolaan sampah; b. meningkatkan kinerja pengelolaan sampah dengan mendorong berbagai bentuk partisipasi masyarakat pada penanganan dan pengurangan sampah; dan c. meningkatkan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam pengolahan sampah. (3) Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan oleh Wali Kota. (4) Penerima insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah kepada Wali Kota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction