Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Barangsiapa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda; dan/atau
d. pencabutan izin.
(2) Tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
