Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Sarana pengolahan sampah berdasarkan cakupan luas layanan terdiri atas:
a. skala kota;
b. skala wilayah;
c. skala kawasan dan fasilitas; dan
d. sumber.
(2) Sarana pengolahan sampah skala kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. SPA;
b. POSO; dan/atau
c. PDU.
(3) Sarana pengolahan sampah skala wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. TPS 3R;
b. TPST;
c. SPA;
d. POSO; dan/atau
e. PDU.
(4) Pengolahan sampah di skala kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. TPS 3R;
b. TPST; dan/atau
c. sarana pengolahan lainnya dengan skala lingkungan hunian.
(5) Pengolahan sampah skala kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh:
a. Pengelola Kawasan dan Fasilitas untuk kawasan dan fasilitas berpengelola; dan
b. Pemerintah Daerah Kota untuk Kawasan dan Fasilitas Tidak Berpengelola.
(6) Pengelola Kawasan dan Fasilitas Berpengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a bertanggung jawab untuk mengolah seluruh sampah organik yang dihasilkannya.
(7) Pengelola Kawasan dan Fasilitas dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untuk mengolah sampah organik sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Pengolahan sampah organik di Kawasan dan Fasilitas Tidak Berpengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
a. di dalam persil rumah dan fasilitas;
b. di dalam kawasan;
c. lintas kawasan; dan
d. bekerja sama dengan pihak ketiga.
(9) Penyediaan TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf adapat dilakukan dengan:
a. rehabilitasi TPS menjadi TPS 3R; dan/atau
b. membangun TPS 3R baru.
(10) Penyediaan TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus memenuhi standar minimal berupa:
a. memiliki sarana pengolahan sampah organik bawah tanah; dan
b. memiliki sarana penyimpanan sementara sampah selain sampah organik.
(11) Bila luas TPS 3R mencukupi maka pada TPS 3R tersebut ditambah untuk:
a. ruang untuk penempatan kontainer sampah terpilah, minimal untuk sampah organik dan sampah selain sampah organik;
b. sarana pengomposan sampah organik, khususnya daun dan ranting;
c. sarana pemilahan lebih lanjut untuk sampah lainnya;
d. sarana kantor pengelola sampah kawasan;
e. sarana edukasi pengelolaan sampah; dan
f. sarana penyimpanan sementara sampah spesifik.
(12) Penyediaan sarana TPST harus memenuhi standar minimal:
a. sarana pengolahan sampah organik;
b. sarana pemilahan sampah yang dapat didaur ulang;
c. sarana pengolahan sampah yang dapat didaur ulang menjadi material daur ulang; dan
d. gudang material daur ulang.
(13) Bila luas TPST mencukupi maka pada TPST tersebut dapat dibangun:
a. sarana pengumpulan sampah spesifik;
b. sarana pemanfaatan sampah berukuran besar; dan
c. sarana SPA.
(14) Penyediaan sarana SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf c harus memenuhi standar minimal:
a. sarana penurunan volume sampah dengan cara pemadatan dan/atau pencacahan; dan
b. ruang manuver untuk truk pengangkutan.
(15) Bila luas SPA mencukupi maka pada SPA tersebut dapat dibangun:
a. sarana pengolahan lindi;
b. sarana penyimpanan sementara sampah spesifik; dan
c. sarana pengolahan sampah organik dan sampah selain sampah organik.
(16) SPA skala wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak menerima sampah organik dan hanya dapat mengolah sampah selain sampah organik yang telah terpilah.
(17) Penyediaan sarana SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf c harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(18) Penyediaan sarana POSO harus memenuhi standar minimal:
a. melayani pengolahan sampah organik skala wilayah dan/atau kota;dan
b. memiliki sarana pengolahan lindi.
(19) Penyediaan sarana PDU harus memenuhi standar minimal:
a. memiliki kapasitas penampungan material daur ulang yang mencukupi untuk cakupan pelayanan skala wilayah dan/atau kota;dan
b. memiliki gudang produk daur ulang.
(20) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan status pengelola kawasan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
