Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab menjamin seluruh timbulan sampah organik dan sampah yang dapat didaur ulang diolah untuk di daur ulang. (2) Pengolahan sampah yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. memfasilitasi pengembangan pasar material dan produk daur ulang; b. pemilahan sampah potensi daur ulang dan pengolahan oleh Pemerintah Daerah Kota; dan/atau c. bekerjasama dengan pihak ketiga. (3) Pemerintah Daerah Kota dalam rangka meningkatkan jumlah sampah yang diolah menjadi material daur ulang wajib mengelola sampah yang dapat didaur ulang yang tidak terserap pasar material.
Your Correction