Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Fasilitas pengumpulan sampah terdiri atas:
a. TPS, TPS 3R, TPST; dan/atau
b. armada pengumpulan.
(2) Pengelola Kawasan dan Fasilitas Berpengelola wajib menyediakan fasilitas pengumpulan sampah di kawasan dan fasilitas yang dikelolanya.
(3) Pemerintah Daerah Kota wajib menyediakan fasilitas pengumpulan sampah di Kawasan dan Fasilitas Tidak Berpengelola dalam jumlah yang cukup, sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4.
(4) Petugas penanganan sampah wajib menyimpan sampah spesifik pada sarana penyimpanan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(5) Dalam hal penyimpanan sampah spesifik tidak dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengumpulan sampah spesifik dapat dilakukan pada ruang atau wadah tersendiri di TPS 3R dan/atau TPST.
(6) Ketentuan tata cara pengumpulan dan penyimpanan sampah spesifik diatur dalam Peraturan Daerah.
Your Correction
