Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemanfaatan sampah dilakukan dengan mengikuti prioritas mengguna ulang :
a. sampah seluruhnya untuk fungsi yang sama;
b. sampah seluruhnya untuk fungsi yang berbeda;
c. bagian dari sampah untuk fungsi yang sama; dan
d. bagian dari sampah untuk fungsi yang berbeda.
(2) Pemanfaatan kembali sampah oleh setiap orang dan pelaku usaha dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin dalam melaksanakan pemanfaatan kembali sampah.
(3) Pemerintah Daerah Kota dapat memfasilitasi pemanfaatan sampah melalui pengembangan pasar produk guna ulang.
Your Correction
