Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota wajib memastikan bahwa semua petugas yang melakukan pendauran ulang sampah terdaftar dan memiliki sertifikat kompetensi pendauran ulang sampah. (2) Pemerintah Daerah Kota wajib melakukan pengawasan terhadap petugas pendauran ulang sampah dan melakukan pembaharuan sertifikat kompetensi petugas pendauran ulang sampah setiap 3 (tiga) tahun sekali. (3) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk melakukan kerja sama dengan setiap orang atau pelaku usaha dalam melakukan pendauran ulang sampah.
Your Correction