Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembatasan timbulan sampah dilakukan dengan prioritas berikut : a. pembatasan timbulan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan/atau limbah berbahaya dan beracun; b. pembatasan timbulan produk dan/atau kemasan sekali pakai; dan c. pembatasan timbulan sampah organik, khususnya sampah makanan. (2) Pembatasan timbulan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun maupun limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan: a. substitusi penggunaan material toksik dengan material yang aman untuk ditangani dalam proses produksi produk dan/atau kemasan; b. modifikasi proses produksi untuk merubah sifat toksik material bahan baku produksi menjadi material yang lebih aman untuk ditangani; dan/atau c. menerapkan prinsip good housekeeping dalam proses produksi untuk mencegah tumpahan, kebocoran dan pencampuran material toksik dengan material yang tidak toksik. (3) Pembatasan timbulan sampah produk dan/atau kemasan sekali pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan: a. memfasilitasi berkembangnya produk dan kemasan yang menerapkan konsep eco-design dalam aktivitas ekonomi kota; b. pembatasan peredaran dan penggunaan produk dan/atau kemasan sekali pakai; dan/atau c. pembatasan peredaran dan penggunaan produk dan/atau kemasan problematik. (4) Pembatasan timbulan sampah makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan: a. memanfaatkan daun, ranting, sisa bahan makanan, sisa makanan, dan sampah makanan sebagai pakan hewan; b. menjaga kualitas bahan pangan untuk menghindari sebanyak mungkin bahan pangan yang terbuang; c. mengolah sebanyak mungkin bagian dari bahan pangan untuk menghindari sisa bahan makanan; dan/atau d. mengefisienkan porsi makan untuk menghindari sisa bahan makanan dan sisa makanan yang tidak habis terkonsumsi. (5) Penerapan konsep eco-design sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan mengikuti prinsip berikut: a. merancang produk dan/atau kemasan yang memiliki potensi timbulan sampah sesedikit mungkin; b. merancang produk dan/atau kemasan dengan usia pakai selama mungkin; dan c. merancang produk dan/atau kemasan yang aman dan mudah untuk ditangani. (6) Dalam rangka pembatasan timbulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Wali Kota dapat memberikan insentif bagi produk dan/atau kemasan yang menerapkan konsep eco-design. (7) Pemerintah Daerah Kota secara berkala membuat daftar produk dan/atau kemasan sekali pakai dan daftar produk dan/atau kemasan problematik yang dibatasi penggunaan dan peredarannya di dalam wilayah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c. (8) Wali Kota dapat melarang peredaran produk dan/atau kemasan di dalam wilayah Daerah Kota dengan mengacu pada daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Your Correction