Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurangan sampah meliputi: a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah; dan c. pemanfaatan kembali sampah. (2) Tata cara pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction