Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pengurangan sampah meliputi:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah; dan
c. pemanfaatan kembali sampah.
(2) Tata cara pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
