Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota wajib memastikan terlaksananya Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan menyusun Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kelurahan. (2) Penyusunan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan karakteristik setiap Kelurahan yang berada di dalam wilayah administratif setiap Kelurahan. (3) Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kelurahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mewujudkan pengelolaan sampah yang terdesentralisasi: b. memastikan penanganan sampah dilaksanakan secara terpilah sejak dari sumber; c. memastikan tercapainya cakupan pelayanan pengumpulan sampah secara menyeluruh; d. memastikan sampah organik terolah di setiap wilayah Kelurahan di dalam wilayah administratif Kelurahan; dan e. memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. (4) Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pemilahan sampah; b. pengumpulan sampah secara terpilah; c. pengolahan sampah organik; d. pemilahan sampah yang dapat didaur ulang; e. pengangkutan sampah; f. rencana pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah terpilah; g. Pembatasan timbulan sampah; h. daur ulang sampah organik; i. pemanfaatan sampah yang dapat diguna ulang; j. kelembagaan pengelolaan sampah; k. pendanaan pengelolaan sampah; dan l. keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah. (5) Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kelurahan ini mengacu pada Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kota Cimahi. (6) Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kelurahan berlaku untuk semua jenis kawasan yang terlingkup di dalam daerah administratif kelurahan terkait. (7) Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kelurahan untuk 3 (tiga) tahun pertama sejak ditetapkan, dievaluasi setidaknya 6 (enam) bulan sekali, selanjutnya dievaluasi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (8) Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kelurahan disusun oleh Pemerintah Daerah Kota dengan melibatkan aparat kewilayahan dan pemangku kepentingan di wilayah kelurahan. (9) Dokumen Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kelurahan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction