Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah wajib MENETAPKAN Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah. (2) Penyusunan Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Nasional serta Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Provinsi. (3) Dalam menjalankan kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah Daerah Kota menyusun dokumen: a. Rencana Induk Pengelolaan Sampah; dan b. Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kelurahan. (4) Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kebijakan pengelolaan sampah; b. strategi pengelolaan sampah; dan/atau c. program pengelolaan sampah. (5) Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Kota dalam menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah. (6) Dokumen Kebijakan dan Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kota Cimahi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjadi acuan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program pengelolaan sampah. (7) Dokumen Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction