Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui: a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah Kota dalam rangka penyusunan kebijakan; b. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan; c. pendidikan dan keterampilan; d. sosialisasi dan bimbingan teknis; dan/atau e. kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Your Correction