Correct Article 49
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah Kota dalam rangka penyusunan kebijakan;
b. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan;
c. pendidikan dan keterampilan;
d. sosialisasi dan bimbingan teknis; dan/atau
e. kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Your Correction
