Correct Article 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Barangsiapa melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dapat dikenakan sanksi administratif.
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa :
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda; dan/atau
d. pencabutan izin.
(4) Tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
