Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan usaha dilarang mengelola sampah yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, berlaku di: a. sumber sampah; b. alat angkut pada proses pengangkutan; c. sarana pengolahan sementara; dan d. tempat pemrosesan akhir sampah. (2) Setiap orang yangmelanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction