Correct Article 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Setiap orang atau badan usaha dilarang mengelola sampah yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, berlaku di:
a. sumber sampah;
b. alat angkut pada proses pengangkutan;
c. sarana pengolahan sementara; dan
d. tempat pemrosesan akhir sampah.
(2) Setiap orang yangmelanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
