Correct Article 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah secara sendiri atau secara bersama dapat memberikan kompensasi kepada pihak yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan akibat pemrosesan akhir sampah.
(2) Kompensasi Jasa Pelayanan dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota atas dasar perjanjian kerja sama antar daerah.
(3) Kompensasi Dampak Negatif dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada pihak terkena dampak melalui Pemerintah Daerah setempat di mana lokasi fasilitas pemrosesan akhir berada.
(4) Kompensasi Jasa Pelayanan dan Kompensasi Dampak Negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah Kota melakukan pemenuhan kewajiban penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain melalui perjanjian kerja sama, Pemerintah Daerah Kota membayar biaya jasa penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(6) Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh:
a. pencemaran air;
b. pencemaran udara;
c. pencemaran tanah;
d. longsor;
e. kebakaran;
f. ledakan gas metan; dan/atau
g. hal lain yang dapat menimbulkan dampak negatif.
(7) Bentuk Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. relokasi penduduk;
b. pemulihan kualitas lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan;
d. penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan; dan/atau
e. kompensasi dalam bentuk lain.
(8) Ketentuan lebih lanjut Kompensasi diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
