Correct Article 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Teknologi pengelolaan sampah yang dikembangkan Pemerintah Daerah Kota yaitu teknologi yang berwawasan lingkungan dengan kriteria:
a. tidak mencemari lingkungan;
b. mendorong penghematan konsumsi sumber daya alam;
c. mengurangi emisi gas rumah kaca; dan
d. mengurangi konsumsi energi.
(2) Pemilihan teknologi pengelolaan sampah mengutamakan produk dalam negeri yang memenuhi kriteria teknis pengelolaan sampah yang berlaku.
(3) Pemerintah Daerah Kota dapat memfasilitasi setiap orang yang mengembangkan dan menerapkan teknologi spesifik lokal untuk pengelolaan sampah yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemerintah Daerah Kota menyusun dan menerbitkan daftar teknologi pengelolaan sampah yang diizinkan berdasarkan mekanisme yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
(5) Daftar teknologi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disusun berdasarkan kriteria teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Daftar teknologi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diperbaharui secara berkala sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali.
(7) Mekanisme penyusunan dan penerbitan daftar teknologi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
