Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Kondisi darurat dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) meliputi:
a. terganggunya sistem operasi pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah;
b. tidak tersedianya alternatif fasilitas pengolahan sampah dan/atau tempat pemrosesan akhir; dan/atau
c. terjadinya kecelakaan, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau timbulnya dampak negatif akibat pengelolaan sampah.
(2) Dalam hal terjadi situasi darurat pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota bertugas:
a. menyusun prosedur standar operasional pencegahan dan penanggulangan situasi darurat dalam pengelolaan sampah berwawasan lingkungan dan berkeadilan;
b. melakukan pencegahan dan penanggulangan situasi darurat pengelolaan sampah berdasarkan standar operasional dan prosedur yang telah ditetapkan; dan
c. memberikan informasi kepada masyarakat tentang standar operasional dan prosedur pencegahan dan penanggulangan situasi darurat pengelolaan sampah.
(3) Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
b. MENETAPKAN kondisi darurat pengelolaan sampah;
c. mengadakan sarana, prasarana dan kebutuhan operasional untuk menanggulangi kondisi darurat;
d. mengkoordinasi semua pihak untuk menjalankan sistem tanggap darurat;
e. menggunakan seluruh ruang kota untuk menjalankan sistem tanggap darurat; dan
f. melaksanakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
(4) Penggunaan ruang kota untuk menjalankan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
a. fasilitas pengelolaan sampah milik pemerintah;
b. fasilitas pengelolaan sampah milik swasta;
c. seluruh fasilitas milik pemerintah, kecuali rumah sakit;
d. seluruh fasilitas milik badan usaha, kecuali rumah sakit; dan
e. seluruh fasilitas milik pribadi yang memungkinkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
