Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 261 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 261 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tetang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Partai Politik yang mendapatkan kursi per suara sah di DPRD Kota Cimahi mendapatkan bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Besaran nilai bantuan keuangan Partai Politik per suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.157,00 (lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah). (3) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dinaikkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction