Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERDA Nomor 261 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 261 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tetang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2010 Nomor 107 seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2015 Nomor 191) ini diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction