Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Bangunan DAM wajib memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi.
(2) Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lokasi bebas dari pencemaran dan penularan penyakit;
b. bangunan kuat, aman, mudah dibersihkan dan mudah pemeliharaannya;
c. lantai kedap air, permukaan rata, halus, tidak licin, tidak retak, tidak menyerap debu, dan mudah dibersihkan, serta kemiringan cukup landai;
d. dinding kedap air, permukaan rata, halus, tidak licin, tidak retak, tidak menyerap debu, dan mudah dibersihkan, serta warna yang terang dan cerah;
e. atap dan langit-langit harus kuat, anti tikus, mudah dibersihkan, tidak menyerap debu, permukaan rata, dan berwarna terang, serta mempunyai ketinggian cukup;
f. memiliki pintu dari bahan yang kuat dan tahan lama, berwarna terang, mudah dibersihkan, dan berfungsi dengan baik;
g. pencahayaan cukup terang untuk bekerja, tidak menyilaukan dan tersebar secara merata;
h. ventilasi menjamin peredaran/pertukaran udara dengan baik;
i. kelembaban udara dapat memberikan mendukung kenyamanan dalam melakukan pekerjaan/aktivitas;
j. memiliki akses kamar mandi dan jamban;
k. terdapat saluran pembuangan air limbah yang alirannya lancar dan tertutup ;
l. terdapat tempat sampah yang tertutup;
m. terdapat tempat cuci tangan yang dilengkapi air mengalir dan sabun; dan
n. bebas dari tikus, lalat, dan kecoa.
Your Correction
