Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara DAM tidak diperbolehkan mengambil dan/atau menggunakan air baku yang belum pernah diperiksa kualitas airnya secara fisik, kimia, dan bakteriologi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction