Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Current Text
Penyelenggara DAM tidak diperbolehkan mengambil dan/atau menggunakan air baku yang belum pernah diperiksa kualitas airnya secara fisik, kimia, dan bakteriologi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
