Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Air baku dan atau air hasil produksi DAM wajib dilakukan pengawasan kualitas air meliputi: a. pengawasan internal; dan b. pengawasan eksternal. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh penyelenggara air baku dan/atau penyelenggara Air Minum. (3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Your Correction