Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Air baku dan atau air hasil produksi DAM wajib dilakukan pengawasan kualitas air meliputi:
a. pengawasan internal; dan
b. pengawasan eksternal.
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh penyelenggara air baku dan/atau penyelenggara Air Minum.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Your Correction
