Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Galon dari pembeli wajib dibersihkan terlebih dahulu sebelum diisi air minum hasil produksi.
(2) Pembersihan galon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembersihan bagian luar dan dalam galon dengan lap bersih dan sikat khusus sebelum dilakukan pencucian bagian dalamnya; dan
b. melakukan pencucian galon sistem terbalik dengan menggunakan air hasil produksi yang steril.
(3) Setiap selesai melakukan pengisian, galon wajib segera ditutup dengan tutup yang baru.
(4) Pembeli harus diberikan tissue sanitasi untuk pembukaan tutup galon.
Your Correction
