Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Filter, mikrofilter dan disinfektor yang digunakan terbuat dari bahan Tara Pangan (food grade) dan tidak kedaluwarsa. (2) Filter dan mikrofilter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pasir silika dan karbon aktif. (3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di cuci setiap 10 (sepuluh) hari sekali. (4) Filter dan mikrofilter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan berukuran 10µm, 5µm, 1µm, dan 0,5µm.
Your Correction