Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pekerja atau penjamah yang melakukan pekerjaan pengisian air minum wajib mentaati dan melaksanakan Higiene sanitasi perorangan. (2) Higiene sanitasi perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sehat dan bebas dari penyakit menular; b. tidak menjadi pembawa kuman penyakit; c. berperilaku Higiene dan sanitasi setiap melayani konsumen; d. selalui mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap melayani konsumen; e. menggunakan pakaian kerja yang bersih dan rapi; f. tidak merokok setiap melayani konsumen; g. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun; dan h. operator/penanggung jawab/pemilik memiliki sertifikat telah mengikuti kursus Higiene sanitasi depot air minum. (3) Pelatihan atau kursus Higiene Sanitasi diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan yang diikuti oleh pemilik atau penyelenggara DAM serta penjamah atau tenaga kerja. (4) Setiap DAM harus melakukan pemeriksaan kesehatan Penjamah paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction