Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap DAM wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk menerbitkan izin usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus mempersyaratkan adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. (3) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Your Correction