Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Setiap DAM wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk menerbitkan izin usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus mempersyaratkan adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
(3) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Your Correction
