Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Izin Usaha DAM berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib melakukan heregistrasi setiap tahun.
(2) Dalam melakukan heregistrasi izin usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemohon melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi; dan
b. hasil uji labolatorium air baku.
(3) Dalam hal izin usaha DAM hilang atau rusak Pemilik Izin dapat melakukan penggantian izin dengan mengajukan:
a. surat permohonan;
b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
c. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi; dan
d. hasil uji laboratorium air baku.
Your Correction
