Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat dikeluarkan surat izin usaha DAM dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar. (2) Permohonan Izin usaha yang tidak memenuhi persyaratan diberikan surat penolakan. (3) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan apabila : a. dokumen yang dilampirkan tidak benar dan atau tidak lengkap; b. permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta lapangan; dan/atau c. kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kepala DPMTPSP setelah mendapat rekomendasi secara tertulis oleh Kepala Dinas Kesehatan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima disertai alasan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Izin Usaha DAM diatur dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
Your Correction