Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat dikeluarkan surat izin usaha DAM dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Permohonan Izin usaha yang tidak memenuhi persyaratan diberikan surat penolakan.
(3) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan apabila :
a. dokumen yang dilampirkan tidak benar dan atau tidak lengkap;
b. permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta lapangan; dan/atau
c. kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh kepala DPMTPSP setelah mendapat rekomendasi secara tertulis oleh Kepala Dinas Kesehatan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima disertai alasan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Izin Usaha DAM diatur dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
Your Correction
