Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Izin Usaha DAM adalah semua sarana dan prasarana untuk proses isi air minum di lokasi tertentu. (2) Subjek Izin Usaha DAM adalah orang pribadi atau badan yang mendirikan tempat usaha/kegiatan penjualan air minum.
Your Correction