Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alat sterilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah: a. peralatan yang digunakan terbuat dari bahan Tara pangan; b. mikrofilter dan peralatan disinfeksi masih dalam masa pakai atau tidak kadaluarsa; c. tandon air baku harus tertutup dan terlindung; d. Wadah/botol galon sebelum pengisian dilakukan pembersihan; e. Wadah/galon yang telah terisi air minum harus langsung diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan pada DAM lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam; f. melakukan sistem pencucian terbalik secara berkala mengganti tabung makro filter; g. terdapat lebih dari satu makro filter (µ) dengan ukuran berjenjang; h. terdapat peralatan sterilisasi, berupa ultra violet dan atau ozonisasi dan atau peralatan disinfeksi lainnya yang berfungsi dan digunakan secara benar; i. ada fasilitas pencucian dan pembilasan botol dan galon; j. ada fasilitas pengisian botol dan galon dalam ruangan tertutup; dan k. tersedia tutup botol baru yang bersih.
Your Correction