Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap peralatan produksi wajib dilengkapi alat sterilisasi yang berkemampuan tinggi untuk membunuh bakteri, tidak mengakibatkan kerusakan kualitas air serta penggunaannya tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. (2) Kriteria alat sterilisasi yang berkemampuan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI).
Your Correction