Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Current Text
Penyelenggaraan DAM dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas air minum dan penataan terhadap usaha depot air minum di Kota Cimahi.
Your Correction
