Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) DAM yang telah berdiri sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu DAM tersebut.
(2) DAM yang belum memiliki izin wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peratu Agar pengu dalam Diundangkan di Cim pada tanggal 23 Ap Pj. SEKRETARIS DA
AHMAD LEMBARAN DAERAH NOREG PERATURA (2/52/2019)
Your Correction
