Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi usaha DAM dilaksanakan oleh Dinas terkait.
(2) Pelaksanaan Pembinaan, pengawasan dan evaluasi Usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi.
Your Correction
