Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi usaha DAM dilaksanakan oleh Dinas terkait. (2) Pelaksanaan Pembinaan, pengawasan dan evaluasi Usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi.
Your Correction