Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan Optikal sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. (2) Penyediaan Optikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Tempat Praktik Mandiri, Tenaga Kesehatan, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Rumah Sakit. (3) Penyediaan Optikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota atas rekomendasi dari Dinas.
Your Correction