Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) Unit Transfusi Darah.
(2) Kedudukan Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam koordinasi Dinas.
(3) Dalam Kondisi tertentu Pemerintah Daerah dapat mendirikan lebih dari 1 (satu) Unit Transfusi Darah berdasarkan pertimbangan:
a. kecukupan pemenuhan kebutuhan darah; dan/atau
b. waktu tempuh Rumah Sakit dengan Unit Transfusi Darah.
Your Correction
