Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan paling sedikit menyediakan 1 (satu) Rumah Sakit Umum Daerah dengan klasifikasi paling rendah kelas D. (2) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam melakukan pemenuhan sebaran Rumah Sakit secara merata di setiap wilayah berdasarkan pemetaan daerah dengan memperhatikan jumlah dan persebaran penduduk, rasio jumlah tempat tidur, dan akses masyarakat. (3) Penentuan Sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Wali Kota atas rekomendasi dari Dinas. (4) Selain Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam menyediakan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), swasta dapat mendirikan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction