Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan paling sedikit 1 (satu) Pusat Kesehatan Masyarakat pada setiap Kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah Daerah berperan meningkatkan Kualitas Pelayanan disetiap Puskesmas.
(3) Pada setiap Puskesmas dapat didirikan Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.
(4) Peningkatan Kualitas Pelayanan puskesmas dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
