Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan terdiri dari: a. tempat praktik mandiri Dokter, Dokter umum, Dokter gigi atau Dokter spesialis/Dokter gigi spesialis; b. asuhan keperawatan; c. asuhan kebidanan; dan d. kefarmasian.
Your Correction