Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Current Text
Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan terdiri dari:
a. tempat praktik mandiri Dokter, Dokter umum, Dokter gigi atau Dokter spesialis/Dokter gigi spesialis;
b. asuhan keperawatan;
c. asuhan kebidanan; dan
d. kefarmasian.
Your Correction
