Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wali Kota MENETAPKAN tata cara penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang meliputi unsur dan pembobotan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction