Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Current Text
Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri dari:
a. Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan;
b. Pusat Kesehatan Masyarakat;
c. Klinik;
d. Rumah Sakit;
e. Apotek;
f. Unit Transfusi Darah;
g. Laboratorium Kesehatan;
h. Optikal; dan
i. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Your Correction
