Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri dari: a. Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan; b. Pusat Kesehatan Masyarakat; c. Klinik; d. Rumah Sakit; e. Apotek; f. Unit Transfusi Darah; g. Laboratorium Kesehatan; h. Optikal; dan i. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Your Correction