Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan: a. perikemanusiaan; b. pemerataan; c. manfaat; d. pelindungan; e. penghormatan terhadap hak dan kewajiban; f. keadilan; g. nondiskriminatif; dan h. kecukupan. Pasal 3 Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk: a. meningkatkan derajat kesehatan; b. meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan; dan c. meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan.
Your Correction