Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain oleh Pejabat Penyidik Umum, Penyidikan atas tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh PPNS Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; d. memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan, setelah mendapat Petunjuk dari Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA bahwa tidak terdapat bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak Pidana dan selanjutnya melalui Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction