Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian sementara izin; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction