Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Current Text
(1) Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap regulasi kesehatan dan penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui Dinas dan Perangkat Daerah terkait.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan terhadap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Wali Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikut sertakan asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan organisasi profesi Tenaga Kesehatan.
Your Correction
