Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan Sistem Rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan Sistem Rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion